Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Pelaporan Layanan pada DPMPTSP Kabupaten Buru pada Senin 9 Agustus 2022 melaksanakan kegiatan Pembinaan Penanaman Modal kepada Pelaku Usaha di kecamatan Namlea.

Kegiatan Pembinaan Penanaman Modal menyasar pelaku usaha yang sudah memperoleh izin berusaha agar menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko.

LKPM itu sendiri adalah Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala serta disampaikan secara online melalui https://oss.go.id pada menu “ Pelaporan LKPM ”

Untuk pelaku usaha yang menyampaikan LKPM terbagi menjadi dua yaitu Perusahaan berskala besar yang menyampaikan LKPM setiap triwulan dan berlaku juga UMKM dimana UMKM menyampaikan LKPM dilakukan persemester/6 bulan sekali namun syarat utamanya terdaftar dan memiliki NIB.

Hingga saat ini DPMTSP melakukan pengawasan, pemantauan dan pembinaan di beberapa perusahaan karena masih banyak perusahaan yang belum menyampaikan LKPM sehingga DPMPTSP khususnya Bidang Dalaks terus mengajak serta melakukan pengawasan, pemantauan dan pembinaan yang tidak hanya untuk perusahaan yang belum mengisi LKPM maupun yang sudah mengisi LKPM juga diberi perbandingan data yang sudah masuk dalam Aplikasi OSS betul-betul singkron dengan data yang dilapangan.

Adapun maksud dan tujuan diadakan kegiatan pembinaan terhadap pelaku usaha selain meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal juga dapat memberikan laporan yang akuntabel dalam rangka peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Buru.  Dapat disimpulkan bahwa Output dari kegiatan ini adanya peningkatan kepatuhan/kesadaran pelaku usaha dalam melaksanakan kewajibannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *