Namlea, 31 Oktober 2022

Ombudsman RI melalui Ombudsman Perwakilan Propinsi Maluku melakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 ke DPMPTSP Kab.Buru pada Senin 31 Oktober 2022. Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik.

Diharapkan dengan adanya penilaian ini dapat mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan. Perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik. Dalam melakukan penilaian, tim menilai ketampakan fisik (observasi), metode wawancara dan studi dokumen.

Kegiatan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Pubilik oleh Ombudsman ini direncanakan berlangsung sempai dengan tanggal 2 November 2022. Selain di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini Ombudsman RI perwakilan Provinsi Maluku ini juga akan menyambangi OPD OPD Penyelenggara Pelayanan Publik lain yang ada di Kabupaten Buru seperti Dinas Sosial, Dinas Dukcapil dan lainya. (end***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *