Ambon. 08 Februari 2023

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Menyerahkan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Buru pada Rabu tanggal 8 Februari 2023, Piagam diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu Kabupaten Buru yang diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Bapak Hasan Slamat kepada Pj. Bupati Buru Bapak Djalaluddin Salampessy  yang didampingi Kepala DPMPTSP Kabupaten Buru Bapak Asis Latuconsina.

Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini dilakukan pada pemerintah provinsi Maluku, 9 (sembilan) Pemerintah Kabupaten dan 2 (dua) Pemerintah Kota di Maluku pada  tahun 2022.

Penilaian kepatuhan ini merupakan salah satu bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif.

Tujuannya untuk mendorong pemerintah meningkatkan pelayanan publik, dimulai dari pemenuhan standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggaraan layanan, dan pengaduan sesuai kewenangan Ombudsman RI.

Hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan adalah sebagai alat ukur dan evaluasi dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik terkhususnya di Pemerintah Kabupaten Buru, hal ini menjadi persiapan juga untuk kita agar tahun ini bisa menjadi pelayanan publik yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 DPMPTSP Kabupaten Buru mendapat nilai predikat 73,81 berada di Zona Kuning ****(nwd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *