MEKANISME PENGADUAN

MEKANISME PENGADUAN

  1. Pengadu menyampaikan pengaduan melalui : Datang langsung ke Kantor, Surat, Telepon, Seluler, Facebook, Instagram, Twiter, Email, Website, dan atau Kotak Pengaduan yang tersedia di Kantor DPMPTSP di Jln. jend A. Yani Nomor 10 Namlea. Data Pengaduan yang disampaikan harus dilengkapi dengan :  nama dan alamat pengadu, permasalahan yang diadukan, serta kepada siapa pengaduan ditujukan.
  2. Petugas Pengaduan menerima pengaduan dan dicatat pada buku register pengaduan.
  3. Tim Pengelola Pengaduan menerima, menelaah dan mengklarifikasi pengaduan. Jika informasi pengaduan tidak lengkap maka pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti dan jika informasi pengaduan lengkap maka pengaduan bisa dintindaklanjuti. 
  4. Tim Pengelola Pengaduan mengkoordinasikan dengan Bidang Teknis Terkait dalam rangka menyelesaikan masalah pengaduan.
  5. Bidang Teknis Terkait menindaklanjuti masalah pengaduan dimaksud.
  6. Tim Pengelola Pengaduan memproses penyelesaian pengaduan berdasarkan hasil tindaklanjut Bidang Teknis Terkait.
  7. Petugas Pengaduan menyampaikan informasi hasil penyelesaian pengaduan kepada pengadu dan mengklarifikasi pengadu puas dan tidak puas melaluii sarana yang telah di[pilih oleh pengadu.
  8. Pengadu menginformasikan puas dan tidak puas.