
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Azas-azas Pengelolaan Pengaduan
- Kepastian Hukum, mengutamakan landasan hukum peraturan perundang-undangan.
- Transparansi, keterbukaan kepada masyarakat.
- Koordinasi, kerjasama yang baik.
- Efektivitas, tepat sasaran, akurat, valid, hemat tenaga, waktu dan biaya.
- Akuntabilitas, dapat dipertanggung jawabkan.
- Obyektivitas, sesuai fakta dan data atau bukti yang jelas dan valid.
- Proporsionalitas, mengutamakan kepentingan pelaksanaan tugas dan kewenangan.
- Kerahasiaan, melindungi dan menjaga kerahasiaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kriteria Pengaduan Masyarakat
- Obyektif, tidak bersifat fitnah.
- Bersifat konstruktif.
- Menginformasikan adanya indikasi pelanggaran, penyimpangan, penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, kesalahan yang dilakukan aparatur.
- Sumbang saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
- Ditujukan kepada Lembaga/Instansi terkait.
- Belum pernah diproses untuk disalurkan.
Pengaduan Dilakukan Terhadap
- Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan.
- Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
- Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.
- Pengaduan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan.
Pengaduan yang disampaikan secara tertulis memuat :
- Nama dan alamat lengkap.
- Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immateriel yang diderita.
- Permintaan penyelesaian yang diajukan
- Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
- Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
- Pengaduan dapat disertai dengan bukti-bukti sebagai dukungan.
Alamat Pengaduan
Waktu Pelayanan
- Senin – Kamis : 08.00 – 16.45 WIT (Istirahat : 12.30 – 13.30 WIT)
- Jumat : 08.00 – 16.30 WIT (Istirahat : 12.300 – 13.30 WIT)
- Sabtu – Minggu Libur
Sarana Pengaduan
- Telepon : 081240531273
- SMS/WA : 081240531273
- Facebook : DPMPTSP Kabupaten Buru
- Instagram : dpmptspburu
- Twiter : DPMPTSP Kabupaten Buru
- Email : dpmptsp.buru@gmail.com
- Pengadauan Online (website) : https://dpmptsp.burukab.go.id/
PENANGANAN PENGADUAN
SK TIM Penanganan Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Buru